NEGARA, WARGA NEGARA
& HUKUM
1. Negara
A. Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
B. Unsur Negara
Wilayah (Daerah
Kekuasaan)
Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam
adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.·
Batas buatan, batas
wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya.
Sebagai contohnya adalah tembok cina.·
Batas astronomi,
berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis
lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita
"Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141
derajat BT.·
Batas perjanjian, batas
wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut
internasionel.2. Rakyat atau Penduduk. Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau
penduduk.
Pengertian rakyat yang
merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang
secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Sedangkan pengertian
penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam
wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya
sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh
orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk
terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum
dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga
negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah
seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga
dengan warga negara asing (WNA).
Pemerintah yang
berdaulat Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur
negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat
ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu
kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan
melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh,
yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan
ke luar. Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua
macam :·
Dalam arti luas
pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan
kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.·
Sementara dalam arti yang sempit pengertian
pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah
maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat
adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang
mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada
tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya
pengakuan dari negara lain.4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif) Pengakuan
dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama
internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang
ada yaitu :·
Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti
pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara
telah memenuhi persyaratan.·
Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai
pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain
secara de yure.
C. Sifat Negara
1. MemaksaSifat negara yang pertama adalah memaksa.
Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk
mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan
menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas
bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan
tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. MonopoliSifat negara yang kedua adalah monopoli.
Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semuaSifat negara yang
terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan
untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan
diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya
diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh
adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk
melakukan upaya bela negara dsb.
D. Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk
negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat
satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan
mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini :
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang
seluruh kekuasaan pemerintah.
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan e) Memiliki satu kabinet/dewan
mentri
Dalam
negara kesatuan ini terdapat dua macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan
juga sistem desentralisasi. Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara
kita sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Negara Serikat
(Federasi)
Bentuk
negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah
suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu
buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan
negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak
memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal.
Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah
tangga daerah sendiri.Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan
peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Amerika Serikat,
Kanada dan Australia adalah contoh negara serikat (federasi).
3) Perserikatan Negara (Konfederasi)
Pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara
bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari
negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan
secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan
tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik
luar negeri.
4) Uni Berbeda dengan
konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai
negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam
uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
5) DominionKemudian bentuk negara yang selanjutnya adalah Domonion.
Pengertiannya adalah suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah
ketatanegaraan. Negara inggris merupakan gabungan dari negara-negara merdeka
bekas jajahan Negara Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri
dalam lingkungan kerajaan Inggris.
6) Koloni atau negara jajahanPengertian dari negara koloni adalah suatu negara
yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.
7) Protektorat Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di
bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat
sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
8) MandatPengertian dari mandat
adalah suatu negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia
II yang kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan Komisi
Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
9) Trust Bentuk negara
selanjutnya adalah trust. Pengertian dari trust ini adalah suatu negara yang
mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PBB.
E. Tujuan Negara
1. TUJUAN NEGARA SECARA
UMUM
Setiap negara harus memiliki tujuan, karena tujuan
negara merupakan pedoman atau arah bagi penyelenggara negara untuk menjalankan
pemerintahannya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang ditentukan disepakati
oleh masyarakat itu sendiri, termasuk cara yang akan ditempuh untuk
mencapainya. Tujuan Negara pada umumnya adalah untuk menciptakan dan
meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang
dicita-citakan atau harapan bagi suatu bangsa. Terwujudnya tujuan negara ini
menjadi kewajiban setiap negara sebagai organisasi tertinggi suatu
bangsa.
2. TUJUAN NEGARA
MENURUT AHLI KENEGARAAN
Beberapa pendapat mengenai tujuan Negara dikemukakan
oleh para ahli kenegaraan sebagai berikut:
Menurut R. KranenburgTujuan negara menurut R.
Kranenburg adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat (kesejahteraan umum). Dalam
hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk
mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
itu.
Menurut
Dante AlighieriMenurut Dante Alighieri, negara bertujuan untuk mencapai
perdamaian dunia. Dalam teori perdamaian dunianya, Dante Alighieri berpendapat
bahwa di dunia ini sebaiknya terdapat hanya satu Negara yang berdaulat penuh
dan kekuasaannya terletak pada satu orang. Jika di dunia ini terdapat banyak
Negara merdeka, ketentraman dan perdamaian tidak akan terwujud. Hal ini terjadi
karena setiap Negara memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda satu sama
lain. Akibatnya, muncul benturan atau konflik yang dapat mengarah kepada
perang.
Menurut Imamnuel KantMenurut Imamnuel Kant, tujuan negara adalah menjamin hak
dan kebebasan manusia. Imamnuel Kant mengatakan bahwa Negara harus menjamin
kedudukan setiap warga Negara. Oleh karena itu, setiap warga Negara tidak boleh
diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Demi mencapai tujuan tersebut,
perlu dibentuk Negara hukum sehingga setiap tindakan Negara harus berlandaskan
hukum.
Menurut Niccolo MachiavelliMenurut
Niccolo Machiavelli, tujuan negara adalah membentuk kekuasaan negara. Dalam
bukunyaII Principle (Sang Pangeran), Niccolo Machiavelli menjelaskan bahwa
pemerintahan merupakan sebagai satu-satunya cara memperoleh kekuasaan dan
menjalankannya. Ia menekankan bahwa untuk membentuk kekuasaan Negara,
pemerintah dapat berbuat apa saja. Jika perlu pemerintah dapat berbuat curang
demi menyelamatkan Negara. Oleh karena itu, pemerintah yang lemah tidak akan
bertahan lama atau akan cepat mengalami kehancuran.
Menurut Roger H. SoltauTujuan negara adalah
sedapat mungkin mampu membuat rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative
self-expression of its members).
Menurut Harold J. LaskiTujuan negara adalah
menciptakan suatu keadaan di mana rakyat dapat meraih keinginan-keinginan
mereka secara maksimal (Creation of thoese conditions under which the
members of the state may attin the maximum satisfaction of their desires).
Menurut Shang Yang Menurut Shang Yang satu-satunya tujuan negara adalah
mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya dengan cara menyiapkan
tentara yang kuat, dan berdisiplin. Jika negara ingin kuat, rakyat harus lemah.
Menurut J. Barents
Ada tiga tujuan negara,
yaitu: ·
A.
Untuk memelihara
ketertiban dan ketenteraman·
B.
Mempertahankan
kekuasaan·
C.
Mengurusi hal-hal yang
berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.
1.
Menurut Kaum SosialisTujuan negara menurut kaum sosialis adalah memberikan
kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi segenap manusia. Untuk
melaksanakan hal tersebut, semua alat-alat produksi dan distribusi yang penting
dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dimiliki oleh negara.
2.
Warga NegaraA.
Pengertian Warga Negara Waganegara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Hubungan antar Negara
dan Warga Negara
Negara merupakan
organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu
wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara
secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di
Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia
kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan
demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi kebebasan
untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif.
Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai warga
negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat
manusia.
Sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak
akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting
dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan
kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan
negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga
negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki
hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan
sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain
itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak
kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting
adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan
hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu
negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu
Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres).
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti: 1. Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) 2. Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri 3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn 4. Mengikuti kegiatan
ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan
masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan
kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta
terhadap tanah air Indonesia.
Sikap
saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan
untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945.
Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara
(pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan
negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera.
Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban Sebagai Warga Negara IndonesiaBerikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya
bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
a. Contoh Hak Warga
Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlakub.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3. Hak Asasi Manusia (HAM)
A. Pengertian HAM Hak
Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh
setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah
melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu
gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh
manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat
yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki
martabat serta hak-hak secara sama.
B. Dasar Hukum HAM Pengaturan
HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan
yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum
tertulis yang menyatakan tentang HAM. 1. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 2. TAP MPR 3. UU 4. Peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan
lain-lain.
C. Macam-macam HAM
a. Hak Asasi Pribadi
(Perseonal Rights)Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan
dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
Hak Kebebasan dalam
mengutarakan atau menyampaikan pendapat. ·
Hak Kebebasan dalam
menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam
berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.·
Hak Kebabasan dalam
memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk
memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya : ·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam membeli.·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.·
Hak Asasi Ekonomi
tentang kebabasan dalam melakukan transaksi·
Hak Asasi Ekonomi dalam
bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) Hak Asasi Politik adalah hak ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya :
mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih
Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : ·
Hak Asasi Politik dalam
memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah·
Hak Asasi Politik dalam
Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden·
Hak Asasi Politik
tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan·
Hak Asasi Politik dalam
mendirikan partai politik·
Hak Asasi Politik dalam
membuat organisasi-organisasi pada bidang politik ·
Hak Asasi Politik dalam
memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)Hak Asasi Hukum adalah hak untuk
mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :·
Hak dalam mendapatkan
layanan dan perlindungan hukum·
Hak dalam mendapatkan
dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. ·
Hak yang sama dalam
proses hukum ·
Hak dalam perlakuan
yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)Hak Asasi Sosial dan
Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih
pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya : ·
Hak untuk mendapatkan
pendidikan yang layak·
Hak untuk mendapat
pelajaran ·
Hak untuk memilih,
menentukan pendidikan·
Hak untuk mengembangkan
bakat dan minat·
Hak untuk mengembangkan
Hobi·
Hak untuk
berkreasi f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya : ·
Hak mendapatkan
perlakukan yang adil dalam hukum·
Hak mendapatkan
pembelaan dalam hukum·
Hak untuk mendapatkan
hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
4. Hukum
A. Pengertian Hukum Hukum
adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
B. Ciri-ciri
Hukum Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
C. Sumber-sumber
Hukum
1. Sumber
Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/
perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau
kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya
itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum
tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) DoktrinD. Pembagian
Hukuma. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
1)
Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang-undangan.
2)
Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak
di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat
(tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara
di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi
bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)
Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang
terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh
hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5) Hukum
ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya
berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal
dan sangat berpengaruh.
A. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan,
tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :
B) Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk
Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah
pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam
satu kitab undang-undang.c) Hukum
tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di
masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak
tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh
suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis
disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan
DPR.
C. Hukum menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam
suatu negara.2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.3)
Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
D. Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1) Ius
Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2) Ius
Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
(hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.3) Ius Naturale/Hukum Asasi
(Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Contohnya keadilan.
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
E. Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
1) Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
a) Hukum pidana.
b) Hukum
perdata.
c) Hukum
dagang.
2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat
peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh:
a) Hukum acara pidana.
b) Hukum
acara perdata.
c) Hukum
acara peradilan tata usaha negara.
F. Hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri
tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari.
Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya.
Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu
diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses
(tanpa pandang bulu).
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) :
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam
uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata
sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya
dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang
menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua:
a) Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar utang.
b)
Kemungkinan kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata
sepakat antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang
mengatur.
G. Hukum menurut wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi dalam:
1) Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan
hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2) Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku
terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
H. Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan
pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat
mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum
keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan
dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua,
anak, perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum
harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan
dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap
seseorang atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum
waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah
meningal.
e) Hukum
dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen
dalam jual beli barang dan jasa.
2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).
Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah)
dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum
tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c) Hukum
internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik
internasional.
d) Hukum
pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara.
Hukum pidana berisi:
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya:
mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2)
Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu,
misalnya:
(a) Kewajiban
memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan
.(b) Kewajiban
memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia
mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan
lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:
(1) Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara,
kurungan, dan denda.
(2) Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa
hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk
diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu,
misalnya pengumuman keputusan hakim.
sumber:http://galih400.blogspot.co.id/2015/12/negara-warga-negara-dan-hukum.html