CONTOH KASUS YANG
BERKAITAN DENGAN HAM
A.
Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok
terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah
SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM
dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
B.
Kasus terbunuhnya
Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah
satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera
Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi
korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
C.
Kasus terbunuhnya
wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad
Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga
diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
D.
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi
di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat
maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh
unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
E.
Peristiwa penculikan
para aktivis politik (1998)
Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang
menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan,
dan 13 orang lainnya masih hilang).
F.
Peristiwa Trisakti dan
Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti
terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka).
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil
meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa
meninggal dan 217 orang luka-luka).
G.
Peristiwa kekerasan di
Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara
resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan
(KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
H.
Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi
di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga
dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang
memakan banyak korban.
I.
Kasus Poso (1998 –
2000)
Telah terjadi bentrokan
di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum
Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
J.
Kasus Dayak dan Madura
(2000)
Terjadi bentrokan
antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban
dari kedua belah pihak.
K.
Kasus TKI di Malaysia
(2002)
Terjadi peristiwa
penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan
oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
L.
Kasus-kasus lainnya
Selain kasus-kasus
besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan
keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus
pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada
anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja,
memilih jodoh).
2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya
sendiri.
3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya
atau orang tuanya sendiri.
4. Majikan dan atau anggota keluarga
memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah
(berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada
siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas
atau dijemur di tengah lapangan).
3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman
sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau
antarsuku(konflik sosial).
2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang
pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan
asusila.
3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa
atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
sumber : http://adeirwanp.blogspot.co.id/




0 komentar:
Posting Komentar